Kamis, 13 Desember 2012

KRAPDA DKI Dibayangi Isu Perpindahan Atlet


JAKARTA, RENANG INDONESIA - Kejuaraan renang antar perkumpulan daerah (KRAPDA) DKI berlangsung di bawah bayang-bayang kepindahan atlet daerah.

KRAPDA DKI yang berlangsung di kolam renang Pertamina Simprug, 7-9 Desember ini sekaligus jadi ajang seleksi menjelang berlangsungnya kejuaraan renang antarperkumpulan se Indonesia (KRAPSI) di Bandung 27-30 Desember 2012 mendatang.

Kejuaraan diikuti 22 perkumpulan renang dengan 304 atlet putra putri. KRAPDA kali ini diikuti pula beberpa perenang luar DKI yang baru saja terjun dalam Pekan Olahraga Nasional.

Peserta tamu ini termasuk  olympian Indonesia, I Gede Siman Sudartawa yang turun atas nama klubnya, Milenium Lumba-lumba Riau. Juga tercatat  nama perenang PON Jawa Barat, Christina Sugiono serta atlet renang sirip (fin swimming) provinsi Riau, Margaretha Herawati. Kedua nama terakhir turun dengan status unattached karena dalam proses perpindahan.

Isu perpindahan atau masuknya atlet luar daerah ke DKI pasca PON Riau September lalu memang marak berkembang di kalangan orang tua atlet renang DKI. Ada kekhawatiran atlet-atlet "asli" DKI yang berasal dari klub ibu kota akan tergeser dengan masuknya atlet-atlet tersebut.

Beberapa orang tua mengeluhkan proses perpindahan yang tidak transparan dan sukar dideteksi. Di ajang KRAPDA DKI kali ini ditengarai ada beberapa atlet yang turun di ajang lomba resmi provinsi lain, namun kemudian dapat turun memperkuat perkumpulan renang DKI. "mereka berlatih di daerah asal dengan tingkat kesulitan yan berbeda dengan kita yang terkena beban sekolah atau pun lalu lintas yang padat," kata orang tua atlet.

Padahal dalam AD/ART PRSI Pengprov DKI, proses perpindahan tidak dapat dilakukan dengan mudah. Ada rambu-rambu yang dibuat untuk "melindungi" atlet binaan PRSI DKI sendiri.

"Kalau dalam aturan kan jelas. Perpindahan baru diakui dengan jangka waktu tiga bulan untuk intra perkumpulan DKI dan enam bulan untuk perkumpulan antarprovinsi," kata Nursyamsu, Sekum Pengprov DKI Jakarta.

Sementara untuk menjadi atlet renang PON persyaratan lebih berat lagi.  "Perpindahan dilakukan maksimal dua setengah tahun sebelum berlangsungnya PON. Itu artinya ia harus berdomisili di provinsi bersangkutan paling tidak selama tiga tahun," kata Nursyamsu lagi.

Ia menambahkan proses perpindahan itu mutlak  harus disertai surat-surat yang lengkap, termasuk dari perkumpulan renang asal dan tujuan serta dari Pengprov asal. "Kita kan tidak ingin tiba-tiba atlet kita terhambat bertanding karena  birokrasi surat menyurat yang tidak lengkap," lanjutnya. "Surat-surat itulah yang menjadi pegangan kami."

Dalam KRAPDA DKI 2012 ini, juara bertahan tahun lalu, PR Millenium Aquatic turun dengan kekuatan penuh termasuk perenang PON seperti Putra M. Randa, Kathriana Mela, Guntur Pratama Putra dan Alexis Wijaya Ohmar. "Ajang ini penting sebagai target antara sebelum para atlet turun di ajang KRAPSI Bandung nanti,"kata pelatih Millenium Aquatic, Felix C. Sutanto (Kompas.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar