Selasa, 13 Agustus 2013

Indra dan Guntur Jalani Sidang Doping

JAKARTA, RENANG  - Indra Gunawan dan Guntur Pratama Putera, didengar kesaksiannya dalam sidang kasus doping yang melibatkan keduanya, Selasa (13/8)

Dalam sidang yang diadakan oleh Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) di Senayan, Jakarta ini, baik Indra mau pun Guntur menjelaskan secara kronologis tentang kasus doping ynag menimpa mereka di ajang Asian Indoor and Martial Arts Games (AIMAG) 2013 di Incheon, Korea, Juli lalu.

Atlet renang nasional, Indra Gunawan dan Guntur Pratama Putera dinyatakan positif menggunakan doping berjenis zat Methylhexaneamine yang masuk melalui minuman suplemen, yang mereka gunakan sebelum berlomba.

Sidang dipimpin oleh Pejabat ketua LADI, Haryo Yuniarto  disertai Nyoman Winata dan Cahyo Adi.  Sementara dua atlet renang, Indra dan Guntur didampingi jajaran pengurus PP PRSI yaitu wakil ketua Umum Bambang Udaya, Kabid Binpres Heru Purwanto serta pelatih Albert dan Felix C. Sutanto.

Menurut Albert Sutanto, sidang berjalan lancar dan tanpa hambatan. Indra dan Guntur memaparkan kondisi saat kejadian dengan apa adanya.  Hasil pemeriksaan kedua atlet ini akan diumumkan pihak LADI pada Rabu (14/8).

Dari penjelasan Indra, diketahui bahwa suplemen yang bernama Jack 3D itu didapatkan teman sesama atletnya, Guntur Pratama Putera, saat mereka berada di kamar hotel di Incheon, Korea Selatan, sebelum bertanding pada Asian Indoor and Martial Arts Games (AIMAG), Juli lalu, di mana Indra meraih medali emas.

Indra mengatakan, dia diminta menceritakan kejadian bagaimana zat doping bisa masuk ke tubuhnya. ”Saya mengatakan bahwa saya tidak tahu suplemen yang saya minum menggunakan zat terlarang,” ujarnya seusai sidang.

Cahyo mengatakan, pihaknya menerima penjelasan Indra. ”Kasihan dia. Terjeblos,” kata dia. Menurut Cahyo, ini merupakan akibat dari kurangnya sosialisasi yang dilakukan LADI lantaran keterbatasan dana.

Sedangkan Guntur, kata Cahyo, mengaku mendapatkan suplemen itu dari salah satu pusat kebugaran di Jakarta Barat. Suplemen Jack 3D yang didapatkan Guntur itu ternyata keluaran lama, yang mengandung zat yang sudah dilarang sejak 2011. “Entah kenapa versi lama itu masih beredar," kata dia.

Menurut Cahyo, suplemen itu mengandung zat DMAA (dimethylamylamin), yang termasuk dalam zat terlarang dalam Kode Anti-Doping Dunia. Zat itu dilarang karena merupakan zat kimia untuk pengobatan yang penggunaannya harus dengan resep dokter, kata dia.

Indra mengatakan, dirinya memang berinisiatif meminta suplemen itu kepada Guntur. Namun, Indra sebelumnya menanyakan apakah zat itu aman. ”Teman saya bilang itu aman, semua atlet memakainya,” kata dia.

Menurut Cahyo, suplemen Jack 3D memang digunakan perenang karena mengandung nitric oxyde, yang tidak dilarang Lembaga Anti Doping Dunia. Zat itu berfungsi memperlebar pembuluh darah sehingga peredaran darah ke otak dan jantung menjadi lancar. Produsen Jack 3D telah mengeluarkan produk versi baru yang tidak mengandung DMAA.

Selain medali emas yang dicabut dari Indra, Cahyo mengatakan Indra hampir pasti mendapat sanksi larangan bertanding. Larangan bertanding hanya bisa dihilangkan jika masuknya zat doping itu karena sabotase. Sedangkan, dalam kasus Indra, atlet sendiri yang meminta suplemen itu.

Cahyo belum bisa memastikan berapa lama hukuman larangan bertanding bagi Indra. Biasanya, hukuman minimal diberlakukan satu tahun. Namun, Federasi Renang Internasional (FINA) bisa saja memberi keringanan dan memberlakukan hukuman larangan bertanding kurang dari satu tahun dengan pertimbangan tertentu. Cahyo mengatakan, kepastian hukuman yang akan dijatuhkan kepada Indra akan diputuskan pekan depan.

Indra mengatakan, karena harus berurusan dengan kasus ini, latihannya terhambat. ”Pola makan saya tidak teratur, berat badan bertambah,” kata atlet yang masuk dalam tim renang SEA Games ini.  (KOMPAS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar