RENANG INDONESIA-Frankfurt, Pengadilan Jerman menolak
permintaan seorang siswa muslim untuk tidak mengikuti pelajaran renang di
sekolahnya. Padahal anak perempuan berumur 12 tahun itu merasa tidak nyaman
berada di dekat anak-anak laki-laki yang bertelanjang dada di kolam renang.
Murid yang berasal dari Maroko itu bersekolah di Kota Frankfurt, Jerman selatan. Dia telah menolak untuk ikut serta dalam pelajaran renang di sekolahnya. Akibatnya, anak tersebut mendapatkan nilai buruk dari gurunya.
Sang murid pun mengajukan tuntutan agar mendapat hak untuk tidak mengikuti pelajaran renang di sekolahnya. Menurut pengacaranya seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (29/9/2012), menurut Alquran, anak perempuan tidak dibolehkan memperlihatkan bagian tubuhnya ke anak laki-laki. Dia juga tak boleh melihat anak laki-laki yang bertelanjang dada.
Namun pengadilan administratif di Kota Kassel menolak aplikasi anak yang tidak disebutkan namanya itu. Hakim dalam putusannya menyatakan, si anak bisa mengenakan pakaian renang yang menutupi seluruh tubuh, atau dikenal sebagai "burkini" yang telah digunakan oleh sejumlah anak perempuan di sekolah tersebut.
Hakim juga menekankan, keluarga anak tersebut telah memilih untuk tinggal di Jerman di mana pelajaran renang dengan tidak memisahkan antara pria dan wanita, merupakan hal yang lazim di negara tersebut. (detiknews)
Murid yang berasal dari Maroko itu bersekolah di Kota Frankfurt, Jerman selatan. Dia telah menolak untuk ikut serta dalam pelajaran renang di sekolahnya. Akibatnya, anak tersebut mendapatkan nilai buruk dari gurunya.
Sang murid pun mengajukan tuntutan agar mendapat hak untuk tidak mengikuti pelajaran renang di sekolahnya. Menurut pengacaranya seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (29/9/2012), menurut Alquran, anak perempuan tidak dibolehkan memperlihatkan bagian tubuhnya ke anak laki-laki. Dia juga tak boleh melihat anak laki-laki yang bertelanjang dada.
Namun pengadilan administratif di Kota Kassel menolak aplikasi anak yang tidak disebutkan namanya itu. Hakim dalam putusannya menyatakan, si anak bisa mengenakan pakaian renang yang menutupi seluruh tubuh, atau dikenal sebagai "burkini" yang telah digunakan oleh sejumlah anak perempuan di sekolah tersebut.
Hakim juga menekankan, keluarga anak tersebut telah memilih untuk tinggal di Jerman di mana pelajaran renang dengan tidak memisahkan antara pria dan wanita, merupakan hal yang lazim di negara tersebut. (detiknews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar