MAJALAH RENANG INDONESIA. Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung akhirnya menyegel bangunan kolam renang Tirta Merta (Centrum) di Jln. Belitung , Rabu (5/1) sekitar pukul 11.00 WIB. Penyegelan dilakukan karena aktivitas pembangunan serta pembongkaran kolam sama sekali belum mengantongi izin.
Dengan disegelnya bangunan tersebut, maka seluruh aktivitas yang dilakukan sejak satu minggu terakhir sudah tidak boleh dilakukan hingga izin dikeluarkan. Distarcip akan meminta pemilik tempat tersebut untuk segera mengurus izinnya. Meski demikian, Distarcip tidak akan begitu saja mengeluarkan izin dan akan mengkajinya lebih lanjut.
Kepala Distarcip Kota Bandung, Juniarso Ridwan menuturkan, penyegelan menindaklanjuti masih adanya aktivitas di lapangan. Padahal beberapa hari lalu, pihaknya sudah memberikan
"Kita sudah berikan teguran dan meminta mereka menghentikan seluruh aktivitas. Tapi kenyataannya masih saja ada, itu artinya mereka membandel. Kita segel agar tidak ada aktivitas lagi selama izin mendirikan bangunan yang di dalamnya melekat izin untuk membongkar, belum keluar," terang Juniarso kepada "GM", Rabu (5/1).
Juniarso menambahkan, hingga saat ini pemilik bangunan sama sekali belum mengajukan permohonan izin. Seandainya pemilik mengajukan, bukan berarti pihaknya serta-merta mengeluarkan izin. Pihaknya terlebih dulu akan melakukan koordinasi dan pembahasan dengan Bandung Heritage untuk meminta rekomendasi.
"Kita akan rapat dulu dengan (
Sementara itu, dari pemantauan "GM" di lapangan, meski bangunan sudah disegel, namun masih tampak ada aktivitas di dalam bagian dalam bangunan. Segel yang dipasang Distarcip hanya di bagian depan saja, sementara akses pintu dari bagian samping masih terbuka. Dari pantauan, sejumlah pekerja masih tampak berada di dalam, bahkan ada beberapa orang yang melakukan pengelasan di dekat pintu gerbang utama yang disegel.
Menurut keterangan salah seorang pegawai yang enggan menyebutkan namanya, penyegelan dilakukan sejumlah aparat berseragam PNS, sekitar pukul 11.00 WIB. Seraya menyegel, aparat juga meminta pekerja untuk tidak melakukan aktivitas.
"Kami memang sudah berhenti dulu bekerja, karena diminta untuk tidak bekerja. Tapi memang masih ada yang ngelas, hanya melanjutkan sedikit," tuturnya seraya menambahkan, jumlah pekerja di dalam bangunan sebanyak 30 orang.
Ia menambahkan, bangunan eks kolam renang Tirta Merta itu nantinya akan dijadikan restoran dengan satu lantai. Perubahan hanya akan dilakukan pada bagian dalam, sedangkan bagian depan atau tampak depan bangunan tidak akan diubah.
"Katanya sih begitu. Bagian depan disesuaikan sama aslinya. Katanya 'kan ini bangunan tua, jadi tidak boleh dibongkar," jelasnya.
Pengembang bangunan sendiri hingga kemarin masih belum bisa dimintai keterangannya. Sama halnya seperti hari sebelumnya (Selasa, 4/1), perusahaan yang membongkar dan akan membangun bangunan tersebut menjadi restoran masih sulit dihubungi.
Sementara itu, Pemkot Bandung masih belum mengklasifikasikan eks bangunan kolam Tirta Merta sebagai bangunan cagar budaya kategori B atau C. Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Priana Wirasaputra, pihaknya masih melakukan kajian lebih mendalam.
"Masih dalam pengkajian, walaupun menurut Bandung Heritage, itu (bangunan kolam Tirta Merta, red) termasuk bangunan cagar budaya," tutur Priana dalam pesan singkatnya yang diterima "GM", Selasa (5/1).
Ditambahkannya, Disbudpar tidak secara langsung melakukan pengawasan terhadap bangunan tersebut. Menurut Priana, pengendalian perizinan serta pengawasan berada dalam kendali Distarcip.
Masalah pembongkaran kolam Tirta Merta itu juga tidak terlepas dari belum adanya payung hukum turunan dari Perda No. 19/2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya, yaitu berupa peraturan wali kota (perwal). Sebelumnya, Ketua Bandung Heritage, Harastoeti mengatakan, kolam renang Tirta Merta atau pemandian Centrum termasuk bangunan cagar budaya yang diusulkan masuk dalam kategori A yang dicantumkan di Perda Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya. Namun saat penetapan, kolam renang yang dibangun tahun 1920-an itu dicoret sehingga tidak masuk dalam kategori A. Nasibnya sama dengan pemandian Tjihampelas yang sekarang berubah fungsi menjadi rusunami.
"Seharusnya semua bangunan bernilai sejarah yang belum diketahui kategorinya tidak boleh dibongkar terlebih dahulu sampai ada penelitian yang bisa membuktikan apakah bangunan tersebut masuk dalam kategori B atau C," tuturnya.
Dalam perda itu, tambahnya, sudah diamanatkan bahwa Pemkot Bandung harus membuat turunannya yang memuat daftar bangunan-bangunan bersejarah yang masuk dalam kategori B dan C. Namun, sampai saat ini belum ada perwal yang mengakomodasi hal itu.
Dukung penyegelan
Sementara itu, civitas Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Bandung mendukung penyegelan yang dilakukan Distarcip Kota Bandung atas aktivitas pembangunan eks kolam renang Centrum. Mereka menilai alih fungsi dari kolam renang menjadi restoran, dinilai akan merusak dan mengganggu aktivitas pendidikan di wilayah tersebut.
"Sebelum dialihfungsikan saja, wilayah ini sudah macet dan padat. Apalagi jika dialihfungsikan menjadi restoran dan ditambah FO (factory outlet), jelas akan mengganggu konsentrasi belajar siswa," kata perwakilan SMAN 5, Agus Setia Mulyadi kepada "GM", Rabu (5/1).
Adanya rencana alih fungsi itu juga, katanya, mengundang keprihatinan dari civitas SMAN 5. Berdasarkan kajian sejarah, bangunan kolam renang Centrum karya arsitek C.P. Wolff Schoemaker pada tahun 1920. Keberadaan kolam renang tersebut merupakan permintaan pemerintah Belanda saat itu untuk mendampingi sekolah HBS (Hoogere Burgerschool), yaitu sekolah untuk anak-anak Belanda golongan menengah.
HBS yang kini dikenal dengan SMAN 3 dan 5, didirikan pada 1916 atau empat tahun sebelum Centrum ada. "Dengan sejarah itu, maka kedekatan antara SMAN 5 dengan Centrum jelas dekat sekali. Karena itu, kami sangat menyayangkan jika ada alih fungsi dari kondisi semula," tuturnya.
Pihaknya meminta agar pemkot mau mempertahankan keberadaan Centrum. Jika bisa, Centrum tetap dijadikan kolam renang, terutama bagi siswa.
"Alangkah lebih jika direvitalisasi saja. Karena jujur saja, kami sudah lama tidak menggunakan Centrum untuk berenang, karena airnya yang kotor. Bisa-bisa malah budukan (korengan, red) nanti siswa kami. Tetapi bukan berarti dihilangkan," ucapnya.
Jika tidak, kata Agus, Centrum dijadikan sebagai bangunan cagar budaya saja. Langkah itu juga bisa membantu memberikan pengetahuan kepada siswa, terutama masalah sejarah dan budaya. "Selain itu, lebih pas karena di wilayah tersebut sebagian besar kawasan sekolah yang kebanyakan pendiriannya terkait satu sama lain," tambahnya. (HU Galamedia)
Klub Renang Millinium Aquatic Bandung di sekitar kolam renang Centrum |
link alternatif sbobet Terupdate dan tanpa RIbet klik langgsung masuk.
BalasHapusAyo Segera Daftar Akun Bermain Anda..Gratiss..
Klik >>>>>>> Daftar SBO
Hubungi Segera:
WA: 087785425244
Cs 24 Jam Online