JAKARTA RENANG INDONESIA: Ternyata kasus pencurian umur
masih saja terjadi di cabang olahraga renang. Hal ini terjadi pada Kejuaraan
Renang Antarperkumpulan (Krapda) se-Sumatera yang digelar di Kolam Renang
Selayang Medan, Sumut, 19-21 Oktober 2012.
Meski sudah dilakukan protes dan terbukti, Ketua Komisi
Teknik (Komtek) yang dijabat Wira tetap menjadikan Faisal Dewantoro, yang
berasal dari klub renang Pari Sakti Riau, sebagai perenang terbaik kelompok
umur (KU-5 yang berusia 8-10 tahun). Padahal, dari segi usia, Faisal kelahiran
2002 harusnya turun di KU-4 (usia 10-11 tahun).
Sri Mulyani, ibunda perenang Syahreza Azhar Nasution (klub
Pari Sakti Jakarta), yang membawa anaknya mengikuti Krapda se-Sumatera Utara
itu, mengatakan, dirinya melakukan protes atas penampilan Faisal karena untuk
yang kedua kalinya anak yang semula memperkuat klub Belibis Riau itu melakukan
pencurian umur.
Menurut Sri Mulyani, bukan hanya dirinya yang melakukan
protes sehubungan dengan kasus itu. Protes juga datang dari klub Belibis dan
klub dari Lampung. Mereka membawa bukti fotokopi akte kelahiran Faisal dan buku
kejuaraan Renang di Lampung tahun 2008, di mana Faisal tercatat sebagai peserta
KU-5. Namun, komisi teknik pertandingan yang diketuai Wira hanya menampung
protes dan tidak memprosesnya.
Yang lebih aneh lagi, menurut Sri Mulyani, orangtua Faisal,
Herman, yang menjabat sebagai Lurah Tangkerang Utara, Pekanbaru Sakuntala,
ngotot anaknya tidak mencuri umur dengan menunjukkan akte kelahiran yang
dikeluarkan tahun 2010, di mana tercantum Faisal kelahiran 2003. Begitu juga
dengan Ardi yang menjadi pelatih klub Pari Sakti Riau.
Setelah masalah pencurian umur merebak dalam Krapda itu,
akhirnya pihak panitia memanggil semua pihak terkait, Minggu (21/10) malam.
Dalam rapat tersebut, yang dihadiri utusan dari klub Belibis, menurut Sri,
orangtua Faisal mengakui kesalahannya. Meski sudah mengakui kesalahannya,
panitia tetap tidak mendiskualifikasi dan hanya ada kesepakatan pada Krapnas
2012, Faisal tidak didaftarkan lagi di KU-5. "Faisal tetap dinyatakan
perenang terbaik dan tidak terkena sanksi," kata Sri Mulyani yang mendapat
SMS atas keputusan rapat tersebut.
Ketua Harian KONI Sumut Jhon Lubis, yang dikonfirmasi,
mengatakan, pencurian umur itu tidak dibenarkan. Ia berjanji akan memanggil
pengurus Pengprov PRSI Sumut untuk menjelaskan masalah keputusan tidak adanya
diskualifikasi. "Saya akan meminta penjelasan dari Pengprov PRSI Sumut.
Masalah pencurian umur ini tidak bisa ditoleransi. Kasihan kan anak-anak yang
dipaksa untuk melakukan kebohongan demi ambisi orangtua. Kasus ini akan jadi
perhatian serius KONI Sumut," tutur Jhon Lubis, yang membuka secara resmi
Krapda se-Sumatera itu. (Suara Karya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar