Rabu, 13 April 2011

Atlet Prima akan Dibuatkan NPWP


MAJALAH RENANG INDONESIA-Batujajar: Semua atlet yang tergabung dalam Program Indonesia Emas (Prima) yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dibantu untuk segera memiliki identitas penting tersebut. Pembuatan ini penting untuk memperlancar proses pencairan uang saku atlet sekaligus tidak menambah beban pajak yang bisa dikenakan kepada mereka. 
Hal ini dikatakan Kasubbag perbendaharaan Kemenpora Sunarto, usai penyuluhan tentang  NPWP bagi atlet Prima di Markas Kopassus Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/4) siang. Dijelaskan, semua atlet dan official Prima akan dibantu untuk pembuatan NPWP tersebut. “Kita belum tahu persis berapa atlet yang belum memiliki NPWP. Tapi nanti dari Satlak Prima dan PB akan membuatkan surat bagi atlet yang belum punya NPWP,” kata Sunarto.
Sementara  itu  Direktur Penyuluhan dan Humas Dirjen Pajak Departemen Keuangan, Eius Fatimah mengatakan, sebagai warga negara, atlet yang memperoleh pendapatan juga harus membayar pajak.“Ketika kami mendengar dari media bahwa uang saku atlet terkendala NPWP, kami merasa perlu untuk menyosialisasikan NPWP ini kepada semua atlet. Pembuatan NPWP tidak sulit. Karena itu kami akan proaktif membantu NPWP para atlet,” katanya.
Sebagai bentuk kemudahan bagi atlet dalam pembuatan NPWP tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Pajak DKI Jakarta langsung membuka dua stand meja pembuatan NPWP untuk melayani para atlet yang baru selesai mengikuti Wisuda Diklat Character Building (Pembentukan Karakter) Gelombang IX di di Markas Kopassus Batujajar.
Saat ini, terdapat sekitar 1.200 atlet Prima Utama dan Madya, terdiri atas sekitar 800 atlet madya dan 400 atlet utama. Ditambah  220 pelatih dalam negeri dan 40 pelatih asing bergabung di pelatnas Prima. 
Dalam UU Perpajakan Nomer 36 Tahun 2008, pajak penghasilan pribadi yang dikenakan bersifat progresif. Untuk atlet utama yang mendapat pendapatan Rp 60 juta per tahun misalnya, dikenakan pajak sebanyak 5 persen untuk Rp 50 juta, kemudian 5 persen lagi untuk Rp 10juta. Jika tidak memiliki NPWP, maka pajak yang dikenakan kepada mereka bisa lebih besar 20 persen dari 5 persen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar